Kamis, 13 Maret 2014

Pengelolaan Dana Pemeliharaan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

 


Pengelolaan Dana Pemeliharaan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

 

Dasar : PERKAP nomor 1 tahun 2010 tanggal 18 Januari 2010 


Pengertian :DPK : dana hasil dari potongan gaji anggota Polri dan PNS Polri sebesar 2% dari gaji bruto yang diterima langsung oleh Polri dari DepKeu

Restitusi : penggantian biaya bagi pegawai negeri pada Polri beserta keluarganya yang memanfaatkan yankes di faskes non polri dan berhak mendapatkan jaminan yankes yang sumber dananya dari DPK, sesuai persyaratan dan tata cara pengajuan restitusi sebagaimana diatur pada PerKap tentang Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Alokasi penggunaan DPK diperuntukkan :
a.  pengadaan obat-obatan dan bahan baku obat
b.  pengadaan alkes/bahan habis pakai; dan
c. restitusi

Alokasi penggunaan DPK selain diperuntukkan sebagaimana dimaksud di atas, digunakan untuk biaya :
a. packing, creating, handling dan transportation (PCHT)
b. biaya administrasi pengadaan

Persentase penggunaan dari total anggaran DPK ditetapkan sbb :
a. Mabes 20%
b. Rumkit Polpus RS Sukanto 5%
c. Kewilayahan 75% (dokkes dan RS Bhayangkara Polda)

Penggunaan DPK pada Biddokkes Polda, digunakan untuk :
a. Pengadaan obat dan alkes / bahan habis pakai yang tidak terpenuhi dari pengadaan pusat dan untuk yankes di luar RS Bhayangkara termasuk poliklinik di tingkat Polres paling banyak 65%.  
b. restitusi paling sedikit 35%