KEDUDUKAN JABATAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI
Kabiddokkes Polda NTB
AKBP dr. NYOMAN EDDY P.W.,DFM,.SPD.
JOB DESCRIPTION BID DOKKES
1. Biddokkes Polda NTB unsur pelaksana staf khusus Polda yang berada di bawah Kapolda NTB
Biddokkes bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi kedokteran dan kesehatan Polri yang meliputi bidang
1. Biddokkes Polda NTB unsur pelaksana staf khusus Polda yang berada di bawah Kapolda NTB
Biddokkes bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi kedokteran dan kesehatan Polri yang meliputi bidang
kedokteran kepolisian, kesamaptaan dan pelayanan kesehatan,baik dengan penggunakan sumber daya daya tersedia
maupun melakukan kerja sama dengan pihak lain.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Biddokkes menyelenggarakan fungsi :
a.Pembinaan dan penyelenggaraan kedokteran kepolisian untuk mendukung
pelaksanaan tugas ooperasional pada tingkat Polda.
b.Penyelenggaraan dan pembinaan kesehatan personel / PNS Polri yang meliputi kesemaptaan dan pelayanan kesehatan.
c.Penyelengaraan dan pembinaan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka mendukung terselenggaranya fungsi
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Biddokkes menyelenggarakan fungsi :
a.Pembinaan dan penyelenggaraan kedokteran kepolisian untuk mendukung
pelaksanaan tugas ooperasional pada tingkat Polda.
b.Penyelenggaraan dan pembinaan kesehatan personel / PNS Polri yang meliputi kesemaptaan dan pelayanan kesehatan.
c.Penyelengaraan dan pembinaan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka mendukung terselenggaranya fungsi
kedokteran kepolisian dan pelayanan kesehatan polri
3. Biddokkes dipimpin oleh Kepala Biddokkes, disingkat Kabiddokkes, yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan
3. Biddokkes dipimpin oleh Kepala Biddokkes, disingkat Kabiddokkes, yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan
dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari berada dibawah kendali Wakapolda.
Biddokkes terdiri dari :
Biddokkes terdiri dari :
a.Sub Bidang Dukungan Kesaehatan,disingakat Subbiddukkes.
1.Subbiddukkes adalah unsur pelaksana pada Biddokkes yang berada dibawah Kabiddokkes.
2.Subbiddukkes bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi dukungan kedokteran kepolisian terhadap tugas
operasional dan kesamaptaan personel.
3.Subbiddokkes dipimpin oleh kepala Subbiddukkes, disingkat Kasubbiddokkes , yang bertanggung jawab kepada
3.Subbiddokkes dipimpin oleh kepala Subbiddukkes, disingkat Kasubbiddokkes , yang bertanggung jawab kepada
Kabbiddokkes.
b.Sub Bidang pelayanan dan Materiil/Fasilitas kesehatan, di singkat Subbidyanmatfaskes.
1.Subbidyanmatfaskes adalah unsur pelaksana yang berada dibawah Kabiddokkes.
2.Subbidyanmatfaskes bertugas menyelenggarakan dan membina pelayanan kesehatan serta dukungan materiil dan
fasilitas kesehatan.
3.Subbidyanmatfaskes dipimpin oleh kepala subbidyanmatfaskes, di singkat Kasubbidyanmatfaskes yang bertanggung
3.Subbidyanmatfaskes dipimpin oleh kepala subbidyanmatfaskes, di singkat Kasubbidyanmatfaskes yang bertanggung
jawab kepada Kabiddokkes.
c.Rumah Sakit Polri, disingkat Rumkitpol
1.Rumkitpol adalah unsur pelaksana pada Biddokkes yang berada di bawah Kabidokkkes,dan pembentukannya
ditetapkan dengan surat keputusan tersendiri.
2.Rumkitpol bertugas menyelengarakan pelayanan kesehatan bagi personel Polri dan keluarganya serta
2.Rumkitpol bertugas menyelengarakan pelayanan kesehatan bagi personel Polri dan keluarganya serta
menyelengarakan dukungan kedokteran kepolisian dan kesehatan bagi tugas operasional dan pembinaan polri.
3.Rumkitpol dipimpin oleh Kepala Rumkitpol, disingkat dengan Karumkitpol yang bertanggung jawab kepada
3.Rumkitpol dipimpin oleh Kepala Rumkitpol, disingkat dengan Karumkitpol yang bertanggung jawab kepada
Kabiddokkes.
d.Poliklinik Kepolisian, disingkat Polipol
1.Polipol adalah unsur pelaksana pada Biddokkes Polda persiapan Yang berada di bawah Kabiddokkes.
2.Polipol bertugas menyelengarakan pelayanan kesehatan bagi personel Polri dan keluarga serta menyelengarakan
dukungan kedokteran kepolisian kesehatan bagi tuigas operasional dan pembinaan polri.
3.Polipol dipimpin oleh Kepala Poliklinik Kepolisian, disingkat KapoliPol yang bertanggung jawab kepada Kabiddokkes.
3.Polipol dipimpin oleh Kepala Poliklinik Kepolisian, disingkat KapoliPol yang bertanggung jawab kepada Kabiddokkes.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar