Senin, 03 Februari 2014

Dokkes Polri Dalam Proses Asesmen Penyalahguna Narkoba





Dokkes Polri Dalam Proses Asesmen Penyalahguna Narkoba



Asesmen, salah satu bagian penting rangkaian rehabilitasi bagi pecandu, atau penyalahguna narkoba.

Proses Asesmen, terdiri wawancara, observasi, pemeriksaan fisik, dan psikis terhadap penyalahguna narkoba, menentukan rencana terapi rehabilitasi akan dijalani penyalahguna narkoba.

Pada bidang asesmen, peran Bidang “Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian RI” (Dokkes Polri), cukup strategis.

Ini sesuai dengan salah satu tugas fungsi Dokkes, sesuai dengan Undang-Undang No 2/2002, Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan dukungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

Salah satu peran “kedokteran kepolisian” (Dokpol) dalam pemeliharaan ketertiban, melaksanakan pemeriksaan kesehatan terduga penyalahguna narkoba dilaksanakan lintas sektoral, terpadu, dengan memertimbangkan faktor keamanan, kerahasiaan, dan efektivitas.

Kabid Dokpol, Anton Castilani menegaskan, dalam rangka realisasi kegiatan rehabilitasi oleh Dokpol, pihaknya melakukan beberapa langkah strategis.

Pertama, dari segi peningkatan SDM, Dokpol memberikan pelatihan asesmen medis pada empat angkatan hingga ke tingkat Polda.

Ke depan Anton menargetkan pelatihan asesor hingga ke tingkat Polres.

Sementara itu, menyamakan visi atau persepsi penanganan pecandu narkoba, pada Oktober tahun lalu, Dokpol mengundang lintas sektor, membahas masalah penanganan narkoba melalui workshop.

Penyelenggaraan kegiatan tersebut, sebagai salah satu jalan bagi Dokkes menyatukan misi dan persepsi tentang penanganan pecandu narkoba, beda antara pihak penyidik, dengan pihak petugas kesehatan.

Dari sisi aturan hukum, Dokpol menggarap Perkap tentang penanganan korban penyalahgunaan narkoba mengarah pada “Institusi Penerima Wajib Lapor” (IPWL), dan rehabilitasi.

Langkah lain tak kalah penting, penyediaan fasilitas tempat IPWL, dan Pusat Rehab Narkoba.

Anton juga mengemukakan, pihaknya mengajukan 45 rumah sakit di lingkungan Polri menjadi IPWL kepada Kemenkes.

Demikian simpulan mengemuka dari Anton, disampaikan pada kegiatan “Focus Group Discussion” (FGD), bertema “Peran Jajaran Kedokeran Kepolisian Dalam Proses Asesmen Penyalahguna Narkoba”, di ruang rapat Pusdokkes Polri, Cipinang Jakarta Timur, Rabu (27/3).

Kegiatan ini diprakarsai Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat.

Kabid Dokpol katakan, pihaknya memang harus mengambil peran penting dalam rangkaian rehabilitasi, baik dari awal asesmen hingga pelayanan rehabilitasi.

Tugas ini, amanah penting dari hasil nota kesepahaman antara BNN dan Polri pada Oktober lalu.

“Sesuai hasil nota kesepahaman pada 23 Oktober 2012 lalu, pada bab IV pasal 8 ayat 1 huruf g dijelaskan tentang pelibatan unsur kedokteran, dan kesehatan Polri dalam rangka asesmen, dan pemanfaatan fasilitas kesehatan Polri dalam rehabilitasi,” ungkap Anton.

Meski kesiapan Dokkes Polri belum sepenuhnya maksimal, mengimplementasikan program rehabilitasi, Dokkes tetap berusaha sekuat tenaga mendukung program tersebut.

Dr Ibnu dari RS Polri mengatakan, pihaknya melakukan pembenahan lebih baik dalam hal fasilitas rumah sakit dalam rangka persiapan menjadi IPWL bagi pecandu, atau penyalahguna narkoba.

Saat ini memang masih ada kendala dalam hal pelayanan rehabilitasi karena faktor SDM masih kurang.

“Tenaga medis berkompeten dalam rehabilitasi seperti psikiater dimiliki hanya satu, sedangkan perawat hanya satu,” kata Ibnu.

Meski demikian, Polri tetap memberikan dukungan penuh dalam rangka realisasi IPWL bagi pecandu narkoba.

Membangun IPWL yang ideal, atau sesuai standar ditetapkan Kemenkes memang berat.

Banyak syarat harus dipenuhi, mulai tenaga medis yang kompeten, hingga penyediaan berbagai ruang rehabilitasi, cukup membutuhkan pembiayaan tinggi.

Menanggapi hal ini, dr Budyo Prasetyo, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat BNN berpendapat pusat ,rehab tak mesti harus memenuhi kriteria yang kompleks seperti penyediaan fasilitas rekreasi atau fasilitasi lainnya.

Dia menjelaskan, Polri tinggal memanfaatkan potensi dimiliki menyelenggarakan rehabilitasi.

Ungkapan senada, juga mengemuka dari Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah, Aida Utari, merekomendasikan agar Dokkes bisa membangunpilot project IPWL, difokuskan dengan prioritas tertentu dahulu.

Salah satunya menyediakan layanan pembinaan bagi para anggota terlibat penyalahgunaan narkoba.

Aida katakan, saat ini terdapat tiga tempat bisa digunakan memulihkan anggota kepolisian terjerat masalah adiksi narkoba, antara lain di SPN Aceh, Sulsel, dan Kalsel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar