Selasa, 04 Februari 2014

Profil Biddokkes Polda NTB

KEDUDUKAN JABATAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI


Kabiddokkes Polda NTB
AKBP dr. NYOMAN EDDY P.W.,DFM,.SPD.

 JOB DESCRIPTION BID DOKKES


1. Biddokkes Polda NTB unsur pelaksana staf khusus Polda yang berada di bawah Kapolda  NTB
    Biddokkes bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi kedokteran dan kesehatan Polri yang meliputi bidang  
    kedokteran kepolisian, kesamaptaan dan pelayanan kesehatan,baik dengan penggunakan sumber daya daya tersedia  
    maupun melakukan kerja sama dengan pihak lain.

2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Biddokkes menyelenggarakan fungsi :
   a.Pembinaan dan penyelenggaraan kedokteran kepolisian untuk mendukung
      pelaksanaan tugas ooperasional pada tingkat Polda.
   b.Penyelenggaraan dan pembinaan kesehatan personel / PNS Polri yang meliputi kesemaptaan dan pelayanan kesehatan.
   c.Penyelengaraan dan pembinaan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka mendukung terselenggaranya fungsi    
      kedokteran kepolisian dan pelayanan kesehatan polri

3. Biddokkes dipimpin oleh Kepala Biddokkes, disingkat Kabiddokkes, yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan   
    dalam  
    pelaksanaan tugas sehari-hari berada dibawah kendali Wakapolda.
    Biddokkes terdiri dari :

    a.Sub Bidang Dukungan Kesaehatan,disingakat Subbiddukkes.
      1.Subbiddukkes adalah unsur pelaksana pada Biddokkes yang berada dibawah Kabiddokkes.
      2.Subbiddukkes bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi dukungan kedokteran kepolisian terhadap tugas   
         operasional dan kesamaptaan personel.
     3.Subbiddokkes dipimpin oleh kepala Subbiddukkes, disingkat Kasubbiddokkes , yang bertanggung jawab kepada 
        Kabbiddokkes.

   b.Sub Bidang pelayanan dan Materiil/Fasilitas kesehatan, di singkat Subbidyanmatfaskes.
     1.Subbidyanmatfaskes adalah unsur pelaksana yang berada dibawah Kabiddokkes.
     2.Subbidyanmatfaskes bertugas menyelenggarakan dan membina pelayanan kesehatan serta dukungan materiil dan   
        fasilitas kesehatan.
     3.Subbidyanmatfaskes dipimpin oleh kepala subbidyanmatfaskes, di singkat Kasubbidyanmatfaskes yang bertanggung  
        jawab kepada Kabiddokkes.

   c.Rumah Sakit Polri, disingkat Rumkitpol
     1.Rumkitpol adalah unsur pelaksana  pada Biddokkes yang berada  di bawah Kabidokkkes,dan pembentukannya 
        ditetapkan dengan surat keputusan tersendiri. 
     2.Rumkitpol bertugas menyelengarakan pelayanan kesehatan bagi personel Polri  dan keluarganya serta     
        menyelengarakan dukungan kedokteran kepolisian dan kesehatan bagi tugas operasional dan pembinaan polri.
     3.Rumkitpol dipimpin oleh Kepala Rumkitpol, disingkat dengan Karumkitpol yang bertanggung jawab kepada   
        Kabiddokkes.

   d.Poliklinik Kepolisian, disingkat Polipol
     1.Polipol adalah unsur  pelaksana pada Biddokkes Polda persiapan Yang berada di bawah Kabiddokkes.
     2.Polipol bertugas menyelengarakan pelayanan kesehatan bagi personel  Polri dan keluarga serta menyelengarakan  
        dukungan kedokteran kepolisian kesehatan bagi tuigas operasional dan pembinaan polri.
     3.Polipol dipimpin oleh Kepala Poliklinik Kepolisian, disingkat KapoliPol yang bertanggung jawab kepada Kabiddokkes.

Senin, 03 Februari 2014

Dokkes Polri Dalam Proses Asesmen Penyalahguna Narkoba





Dokkes Polri Dalam Proses Asesmen Penyalahguna Narkoba



Asesmen, salah satu bagian penting rangkaian rehabilitasi bagi pecandu, atau penyalahguna narkoba.

Proses Asesmen, terdiri wawancara, observasi, pemeriksaan fisik, dan psikis terhadap penyalahguna narkoba, menentukan rencana terapi rehabilitasi akan dijalani penyalahguna narkoba.

Pada bidang asesmen, peran Bidang “Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian RI” (Dokkes Polri), cukup strategis.

Ini sesuai dengan salah satu tugas fungsi Dokkes, sesuai dengan Undang-Undang No 2/2002, Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan dukungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

Salah satu peran “kedokteran kepolisian” (Dokpol) dalam pemeliharaan ketertiban, melaksanakan pemeriksaan kesehatan terduga penyalahguna narkoba dilaksanakan lintas sektoral, terpadu, dengan memertimbangkan faktor keamanan, kerahasiaan, dan efektivitas.

Kabid Dokpol, Anton Castilani menegaskan, dalam rangka realisasi kegiatan rehabilitasi oleh Dokpol, pihaknya melakukan beberapa langkah strategis.

Pertama, dari segi peningkatan SDM, Dokpol memberikan pelatihan asesmen medis pada empat angkatan hingga ke tingkat Polda.

Ke depan Anton menargetkan pelatihan asesor hingga ke tingkat Polres.

Sementara itu, menyamakan visi atau persepsi penanganan pecandu narkoba, pada Oktober tahun lalu, Dokpol mengundang lintas sektor, membahas masalah penanganan narkoba melalui workshop.

Penyelenggaraan kegiatan tersebut, sebagai salah satu jalan bagi Dokkes menyatukan misi dan persepsi tentang penanganan pecandu narkoba, beda antara pihak penyidik, dengan pihak petugas kesehatan.

Dari sisi aturan hukum, Dokpol menggarap Perkap tentang penanganan korban penyalahgunaan narkoba mengarah pada “Institusi Penerima Wajib Lapor” (IPWL), dan rehabilitasi.

Langkah lain tak kalah penting, penyediaan fasilitas tempat IPWL, dan Pusat Rehab Narkoba.

Anton juga mengemukakan, pihaknya mengajukan 45 rumah sakit di lingkungan Polri menjadi IPWL kepada Kemenkes.

Demikian simpulan mengemuka dari Anton, disampaikan pada kegiatan “Focus Group Discussion” (FGD), bertema “Peran Jajaran Kedokeran Kepolisian Dalam Proses Asesmen Penyalahguna Narkoba”, di ruang rapat Pusdokkes Polri, Cipinang Jakarta Timur, Rabu (27/3).

Kegiatan ini diprakarsai Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat.

Kabid Dokpol katakan, pihaknya memang harus mengambil peran penting dalam rangkaian rehabilitasi, baik dari awal asesmen hingga pelayanan rehabilitasi.

Tugas ini, amanah penting dari hasil nota kesepahaman antara BNN dan Polri pada Oktober lalu.

“Sesuai hasil nota kesepahaman pada 23 Oktober 2012 lalu, pada bab IV pasal 8 ayat 1 huruf g dijelaskan tentang pelibatan unsur kedokteran, dan kesehatan Polri dalam rangka asesmen, dan pemanfaatan fasilitas kesehatan Polri dalam rehabilitasi,” ungkap Anton.

Meski kesiapan Dokkes Polri belum sepenuhnya maksimal, mengimplementasikan program rehabilitasi, Dokkes tetap berusaha sekuat tenaga mendukung program tersebut.

Dr Ibnu dari RS Polri mengatakan, pihaknya melakukan pembenahan lebih baik dalam hal fasilitas rumah sakit dalam rangka persiapan menjadi IPWL bagi pecandu, atau penyalahguna narkoba.

Saat ini memang masih ada kendala dalam hal pelayanan rehabilitasi karena faktor SDM masih kurang.

“Tenaga medis berkompeten dalam rehabilitasi seperti psikiater dimiliki hanya satu, sedangkan perawat hanya satu,” kata Ibnu.

Meski demikian, Polri tetap memberikan dukungan penuh dalam rangka realisasi IPWL bagi pecandu narkoba.

Membangun IPWL yang ideal, atau sesuai standar ditetapkan Kemenkes memang berat.

Banyak syarat harus dipenuhi, mulai tenaga medis yang kompeten, hingga penyediaan berbagai ruang rehabilitasi, cukup membutuhkan pembiayaan tinggi.

Menanggapi hal ini, dr Budyo Prasetyo, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat BNN berpendapat pusat ,rehab tak mesti harus memenuhi kriteria yang kompleks seperti penyediaan fasilitas rekreasi atau fasilitasi lainnya.

Dia menjelaskan, Polri tinggal memanfaatkan potensi dimiliki menyelenggarakan rehabilitasi.

Ungkapan senada, juga mengemuka dari Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah, Aida Utari, merekomendasikan agar Dokkes bisa membangunpilot project IPWL, difokuskan dengan prioritas tertentu dahulu.

Salah satunya menyediakan layanan pembinaan bagi para anggota terlibat penyalahgunaan narkoba.

Aida katakan, saat ini terdapat tiga tempat bisa digunakan memulihkan anggota kepolisian terjerat masalah adiksi narkoba, antara lain di SPN Aceh, Sulsel, dan Kalsel.

Mengenal DVI POLRI

Mengenal DVI (Disaster Victim Identification) Polri 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tingginya tuntutan masyarakat terhadap kepastian hukum dan hak asasi manusia serta makin meningkatnya ancaman teror bom dan bencana yang pada saat ini dapat terjadi setiap saat dan merupakan tantangan yang akan dihadapi Polri di masa mendatang, sehingga di dalam mengantisipasi hal tersebut di atas Polri dituntut mempunyai kemampuan yang memerlukan dukungan ilmu pengetahuan dan tehnologi dari berbagai disiplin ilmu Kedokteran Kepolisian seperti tercantum di dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 adalah merupakan upaya penerapan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran untuk kepentingan pelaksanaan tugas operasional kepolisian yang perlu dikembangkan secara optimal dalam mengantisipasi tuntutan masyarakat yang semakin tinggi.
Salah satu bentuk  kemampuan dari Kedokteran Kepolisian dalam kepentingan pelaksanaan terhadap tugas-tugas operasional kepolisian adalah Disaster Victim Identification (DVI).
DVI adalah suatu prosedur yang telah ditentukan untuk mengidentifikasi korban (mati ) secara ilmiah dalam sebuah insiden atau bencana masal berbasarkan Protokol INTERPOL. merupakan suatu prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat dan hukum.
  • Dapat merupakan bagian dari suatu investigasi
  • Dapat bermanfaat dalam merekontruksi tentang sebab bencana
  • Diperlukan untuk proses identifikasi positif sehingga segala kepentingan hukum yang menyangkut kematian seseorang dapat terselesaikan, misalnya yang menyangkut kepentingan civil legal aspect (asuransi, warisan, status, dll).
  • Diperlukan karena pada banyak kasus identifikasi secara visual tidak dapat diterapkan karena kondisi korban yang sudah rusak tidak mungkin lagi dikenali.
Dasar Identifikasi dalam DVI:
1. Dasar Primer / Primary Identifier
    A. Sidik Jari/ Fingerprint
    B. Hasil Pemeriksaan Gigi Geligi/ Dental Record
    C. DNA
2.Dasar Skunder/ Secondary Identifier
   A.Barang kepemilikan/ Property
   B.Data medis/ Medical

Struktur Organisasi DVI Propinsi
Penasehat :
1. Gubernur
2. Kapolda

Ketua         :   Kabiddokkes Polda
Wakil ketua   :   Kadinkes Propinsi
Sekretaris 1   :   Kasubid Dukkes Biddokkes Polda
Sekretaris 2   :   Dir.RSUD Propinsi
Seksi Operasi : Kaur Dokpol Biddokkes Polda

Dalam rangka optimalisasi peran dukungan Kedokteran Kepolisian dan juga sebagai upaya perwujudan pelaksanaan kegiatan Kedokteran Kepolisian yang profesional serta meningkatkan kinerja personil Polri dengan intansi terkait lainnya di dalam melaksanakan kegiatan khususnya.
Operasi DVI Dibagi 5 phase:
1.    TKP
2.    Post Mortem
3.    Ante Mortem
4.    Rekonsiliasi
5.    analisa dan evaluasi (debriefing)

Pada pelatihan  DVI fase I ,  ketua tim operasi mendapat telepon dari penguasa wilayah bahwa ada kejadian bom di Dokkes yang memakan korban jiwa, kemudian tim DVI menuju TKP yang sudah diberi police line dan sudah disterilkan oleh tim Gegana,  ketua Tim DVI berkoordinasi pada penguasa setempat, melihat lokasi dan menentukan sketsa, baru tim melakukan griding , flaging, labeling, charting, evakuasi jenasah ke dalam kantung janasah, koordinasi dengan unit post mortem untuk proses DVI fase II.